Mon Dec 16
DK, Residivis Kasus Narkoba yang Kini Terancam Hukuman Mati
2024-06-07 HaiPress
JAKARTA, - DK (41),bandar narkoba di Penjaringan Jakarta Utara,ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa. Akibat masih mengulangi perbuatannya,DK terancam hukuman mati.
"Merupakan residivis Polres Jakarta Barat tahun 2017,hukuman penjara lima tahun dengan kasus narkotika (bandar)," ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon saat jumpa pers di Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara,Kamis (6/6/2024).
DK tidak menjalani bisnis narkoba seorang diri,melainkan bersama rekannya SH (42).
Baca juga: Bandar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor Ternyata Residivis
Peran SH membantu DK dalam menyiapkan paket-paket narkoba yang akan dikirim ke pembeli.
SH sendiri ditangkap di kontrakannya yang berada di Jalan Tanah Merah,Muara Baru,Penjaringan,Jakarta Utara.
Saat menangkap SH,polisi menemukan sejumlah barang bukti,seperti alat hisap sabu,dan timbangan digital.
Terancam hukuman mati
Karena sudah dua kali tersandung kasus narkoba,DK terancam dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2023 tentang Narkotika,dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati,pidana seumur hidup,atau pidana penjara enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," ujar Ferikson.
Sementara SH dijerat Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukumam maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Bandar Narkoba di Penjaringan Mengaku Dapat Sabu dari Matraman
Sembunyikan sabu di jok motor
Saat ditangkap polisi,DK menyembunyikan sabu yang dibawa di bawah jok motor.
"Ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah jok motor dengan total berat 364,8 gram bruto," terang Ferikson.
Jika dirupiahkan,sabu yang dibawa DK senilai Rp 438 juta.
Selain sabu,ditemukan pula timbangan digital,alat hisap sabu,plastik klip berukuran kecil di tangan DK.
Dapat sabu dari Matraman
Berdasarkan hasil pemeriksaan,DK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di daerah Matraman,Jakarta Timur.
"Berdasarkan keterangan tersangka DK,bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur," ujar Ferikson.
Usai mendapatkan sabu seberat 364,DK membawa barang terlarang itu ke kontrakan SH yang berada di jalan Tanah Merah,Jakarta Utara.
Di sana,SH dan DK membagi sabu seberat 364,8 gram bruto menjadi 12 paket yang rencananya akan dikirim kepada para pembeli.
Dari 12 paket sabu tersebut,delapan di antaranya berisi sabu seberat 100 gram bruto dan empat paket berisi 50 gram bruto.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba yang Sembunyikan Sabu di Jok Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.