Mon Dec 16
Kasus Harun Masiku, Staf Hasto PDI-P Akan Penuhi Panggilan KPK
2024-06-19 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto,Kusnadi disebut akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/6/2024) pagi ini.
Kusnadi akan diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan suap mantan kader PDI-P Harun Masiku yang saat ini masih buron.
"Pagi ini Saudara Kusnadi akan hadir jam 10 pagi di KPK ya," kata pengacara Kusnadi,Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas.com,Rabu.
Menurut Ronny,Kusnadi siap menjalani pemeriksaan. Ia meminta penyidik memperlakukan anak buah Hasto itu sesuai ketentuan undang-undang.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Staf Hasto Jadi Saksi Kasus Harun Masiku Besok
"Kita minta agar penyidik berlaku profesional dalam memeriksa sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Ronny.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya menyebut Kusnadi akan diperiksa terkait isi handphone yang telah disita penyidik pada 10 Juni lalu.
Handphonetersebut disita dari tangan Kusnadi ketika ia sedang mendampingi Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
Kusnadi sedianya diperiksa pada Kamis (13/6/2024) pekan lalu,tetapi ia tidak hadir karena trauma dengan perlakuan penyidik yang menyitahandphone-nya.
Baca juga: Staf Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan,Masih Trauma Digeledah
"Beliau masih trauma atas perlakuan yang diterima saat digeledah dan dirampas barang-barang milik pribadi yang tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku," kata Ronny,Kamis pekan lalu.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca juga: Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim,tapi Ditolak
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun,ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu,Saeful,dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan,Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.