Mon Dec 16
Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi Diimbau Tak Mempersulit Warga Miskin
2024-07-14 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Pemerintah disarankan mengantisipasi dampak lain terhadap masyarakat miskin terkait rencana pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengingatkan pemerintah memberi penjelasan secara logis dan runut kepada masyarakat,supaya tidak ada yang berpikir bakal ada pihak tertentu ingin mengambil keuntungan dari kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.
“Pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan BBM tersebut tidak menimbulkan dampak yang merugikan daya beli masyarakat kelas bawah," kata Mulyanto dalam keterangan pers diterima pada Minggu (14/7/2024).
Mulyanto menambahkan,jika pemerintah akan melakukan pembatasan BBM bersubsidi sebaiknya harus menyiapkan sistem pengawasan memadai.
Baca juga: Tak Setuju BBM Bersubsidi Dibatasi,Sopir Taksi Online: Kasihan Rakyat yang di Bawah
Dia berharap jangan sampai pembatasan BBM bersubsidi membuat distribusinya tidak tepat sasaran.
"Jangan sampai masyarakat miskin semakin miskin,sebagai dampak dari pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini,” ujar Wakil Ketua FPKS DPR RI itu.
Mulyanto meminta pemerintah membuat rumusan kriteria kendaraan yang dapat dan tidak dapat membeli BBM bersubsidi ini dengan jelas dan tegas.
Menurut Mulyanto penerapan aplikasi MyPertamina dan digital nozzle sudah sangat membantu,tetapi kebocoran di luar itu ditengarai masih banyak terjadi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan belum ada pembatasan pembelian BBM subsidi mulai Agustus 2024.
Baca juga: “Buat Apa Pembatasan BBM Bersubsidi kalau Pemerintah Belum Bisa Memilah Orang Kaya dan Miskin?”
Ia menjelaskan,saat ini pemerintah sedang mempertajam data dan kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi. Hal itu dimaksudkan supaya penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Arifin menjelaskan,pemerintah juga masih memproses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan,Pendistribusian,dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi perpres tersebut masih dibahas di Kementerian ESDM,Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Arifin mengatakan,kalaupun pembatasan BBM subsidi dilakukan,skemanya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri (permen). Pembatasan mencakup jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi.
Sementara itu,Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pembatasan BBM subsidi dilakukan untuk mendorong penyaluran supaya lebih tepat sasaran dan menghemat anggaran negara.
Baca juga: Saat Menteri Jokowi Tak Satu Suara soal Pembatasan BBM Subsidi per 17 Agustus 2024...
Menurut Luhut,defisit APBN disebabkan oleh inefisiensi di berbagai sektor. Namun,hal ini bisa diatasi,salah satunya dengan memperketat ketentuan pembelian BBM subsidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.