Akibat Dibakar Suami, Istri di Cipondoh Mesti 3 Kali Operasi dalam Seminggu

2024-07-14     HaiPress

TANGERANG,iDoPress - SCD (23 tahun),istri yang dibakar suaminya di Cipondoh,Tangerang,mesti menjalani operasi tiga kali seminggu akibat luka bakar yang dialaminya.

"Jadi kakak saya ini sedang dirawat di ruang HCU RSUD Kabupaten Tangerang. Di sana setiap minggunya,tiga kali menjalani operasi," ujar Muhammad Akbar Setyo Derawan,adil SCD,di Mapolres Metro Kota Tangerang,Sabtu (13/7/2024).

Akbar menjelaskan,salah satu operasi yang mesti dijalani adalah pembersihan kulit hingga Senin (15/7/2024) besok.

Selain kulit,peristiwa pembakaran yang dialami SCD juga berdampak ke organ paru-parunya hingga ia mengalami sesak napas.

"Jadi sampai saat ini makan,minum,dan bernapas masih menggunakan selang," kata Akbar..

Baca juga: Istri yang Dibakar Suaminya di Cipondoh Tangerang Alami Luka Bakar 27 Persen

Sebelumnya,seorang istri berinisial SCD (23) mengalami luka bakar hingga 27 persen akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya,S (41) pada Minggu (30/6/2024) lalu.

Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengungkapkan,kejadian itu bermula dari kesalahpahaman. Saat itu,S tidak bisa masuk ke dalam rumah lantaran sang istri pergi ke tempat fotocopy membawa kunci rumahnya.

"Katanya,kesalahpahaman antara suami istri,karena pas begitu dihubungi,istrinya enggak ngangkat,dan istrinya juga menghubungi dia (pelaku),enggak diangkat. Sementara,kunci dibawa sama istrinya. Dia (pelaku) mau masuk enggak bisa," kata Evarmon.

Kesal tak bisa masuk ke dalam rumah dan SCD tak kunjung pulang,S menjadi begitu gusar. Saat SCD pulang ke rumah,S langsung menyiram istrinya itu dengan bensin.

Baca juga: Sebelum Bakar Istrinya,Suami di Cipondoh Disebut Sering KDRT

"Jadi,pas dia (pelaku) lagi beli bensin untuk motornya,istrinya datang,disiram mukanya,dibakar," kata Evarmon.

Beruntung,beberapa tetangga korban turut melihat peristiwa nahas itu dan bergegas memberikan pertolongan. Mereka membantu memadamkan api menggunakan air dan lap basah.

S telah ditetapka sebagai tersangka,dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan sang istri,masih menjalani perawatan intensif di HCU RSUD Kabupaten Tangerang karena mengalami luka bakar hingga 27 persen di bagian kepala dan wajahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.