Marbut di Koja Lakukan Transaksi Narkoba di Masjid

2024-07-26     HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com - Seorang marbut bernama Abdul Karim (48) kedapatan melakukan transaksi narkoba di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung,Cilincing,Jakarta Utara,Rabu (24/7/20024).

"Pelaku,tertangkap tangan melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I (sabu),tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," ujar Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat jumpa pers di kantornya,Jumat (26/7/2024).

Abdul mengedarkan narkoba sejak 2019 dan mendapatkan barang dari pria bernama Abad yang saat ini masih mendekam di penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Marbut Masjid yang Jadi Pengedar Sabu di Jakarta Utara

Saat tertangkap basah,Abdul sedang memesan sabu seberat 21.26 gram kepada Abad melalui telepon.

Setelah itu,Abad memerintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu kepada Abdul.

Abdul membeli sabu seharga Rp 1 juta per satu gram kepada Abad. Setelah itu,21.26 gram sabu itu AK pisahkan menjadi 27 paket narkoba yang akan didistribusikan.

Selain sabu,polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,satu buah handphone Galaxy A30,dan dua alat timbangan digital.

Sebagai informasi,Abdul memang sudah sering melakukan transaksi jual beli narkoba di masjid tempat dia bekerja.

Baca juga: AKBP Eko Wahyu Dituduh Salah Gunakan Kekuasaan,Kapolres Metro Depok: Tidak Benar

Abdul juga merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

Sejauh ini,Abdul mengaku bekerja sendirian dalam mengedarkan narkotika tersebut.

"Menurut pengakuan pelaku dia masih single fighter karena pelaku sendiri pernah ditahan di salah satu lapas dengan kasus yang sama," ujar Syahroni.

Pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus pengedaran narkoba yang dilakukan AK.

Akibat perbuatannya itu,Abdul terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 - 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.