Mon Dec 16
Kasus Bansos Presiden, Politikus PDI-P Herman Hery Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
2024-07-26 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Herman Hery (HH) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Adapun Herman sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden untuk kawasan Jakarta,Bogor,Depok,Tangerang,dan Bekasi (Jabodetabek) untuk penanggulangan dampak Pandemi Covid-19.
“Saksi HH yang bersangkutan tidak hadir,namun telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan yang sudah terjadwal dan meminta untuk penjadwalan ulang,minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di kantornya,Jakarta,Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19,KPK Geledah Rumah Herman Hery di Pondok Indah
Meski demikian,kata Tessa,penyidik belum memastikan apakah penyidik bisa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herman Hery pekan depan.
Sebab,penyidik telah memiliki rencana penyidikan,sehingga permintaan politikus PDI-P itu akan disesuaikan.
“Kemungkinan akan ada koordinasi lebih lanjut,” tutur Tessa.
Adapun Herman sedianya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak swasta hari ini.
Sebelum dipanggil KPK,penyidik telah menggeledah kediaman Herman Hery di Depok,Jawa Barat pada Selasa (23/7/2024) dan rumah mewah di Pondok Indah,Kebayoran Lama,Jakarta Selatan Kamis (25/7/2024).
Baca juga: KPK Panggil Politikus PDI-P Herman Hery Jadi Saksi Kasus Bansos Presiden
Sebagai informasi,kasus dugaan korupsi Bansos Presiden terungkap dalam dakwaan perkara distribusi BSB di Kemensos yang menyeret Ivo Wongkaren (IW).
BSB ditujukan kepada 10 juta KPM pada PKH pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus sampai Oktober 2020. Dalam waktu yang hampir bersamaan,Kemensos juga melaksanakan program Bansos Presiden di Jabodetabek.
Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
"Dalam pekerjaan bansos banpres,PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres," sebagaimana dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.
Adapun Ivo telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.