Polisi: Status AD Masik Saksi Dalam Kasus Video Syur Anak Musisi

2024-08-13     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan,status AD (24) dalam perkara video syur mirip anak musisi masih saksi.

“Status AD saat ini dalam penanganan perkara aquo (tersebut) adalah saksi,” kata Ade saat dikonfirmasi,Selasa (13/8/2024).

Saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus peredaran video syur mirip anak musisi di media sosial itu.

Baca juga: Viral Video Syur Anak Musisi,AD Tak Tahu Pelaku Rekam Kegiatan Hubungan Badan Mereka

“Masih kami buru tersangka lainnya dalam penanganan perkara aquo,” ujar Ade.

Untuk diketahui,polisi telah menangkap AP (27),mantan kekasih sekaligus pemeran pria dalam video syur anak musisi berinisial AD (24),di rumahnya di Cipayung,Jakarta Timur,Jumat (9/8/2024).

Awalnya AP tidak kooperatif saat diinterogasi. Namun,setelah polisi melakukan pemeriksaan digital forensik,penyidik akhirnya menemukan jejak digital video porno AD yang masih utuh dan belum disunting.

Selain itu,polisi juga menemukan percakapan AP dengan beberapa pengguna akun X lainnya,yang menawarkan video itu agar disebar.

Baca juga: Pemeran Pria Sekaligus Penyebar Video Syur Anak Musisi Mengaku Sakit Hati Diputuskan

Dalam kasus ini,setidaknya polisi menangkap tiga orang,yakni AP,MRS (22),dan JE (35).

Diberitakan sebelumnya,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan,pengusutan kasus ini didasari dari laporan polisi pada 12 Juli 2024.

Saat itu,pelapor berinisial F menyampaikan perihal akun media sosial X menyebarkan video syur yang diduga mirip anak musisi DB (47).

“Terlapornya masih diselidiki ya,pelapornya adalah pria berinisial F. F ini mengaku melihat sebuah video syur (mirip anak artis) yang beredar di akun X,” tutur dia.

Baca juga: Sebar Video Syur Anak Musisi,Pelaku Ingin Berbagi Fantasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.