Mon Dec 16
Rakyat Tolak Revisi UU Pilkada, PBNU: DPR Harus Mendengar
2024-08-22 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mendengar aspirasi publik yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada bentukan DPR.
Gus Yahya,sapaan akrabnya,menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar di depan Gedung DPR merupakan bentuk penyaluran aspirasi yang harus diperhatikan oleh para anggota dewan.
"Ya saya kira pendemo ini jelas. Pendemo ini kan aspirasi rakyat ya yang saya kira harus didengar oleh lembaga-lembaga politik seperti DPR. Ini mekanisme yang menurut saya sehat," ujar Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan,Jakarta,Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Soal Revisi UU Pilkada,Muhammadiyah: DPR Tak Seharusnya Berbeda dan Menyalahi Keputusan MK
Gus Yahya menuturkan,mendukung semua pandangan yang membela kepentingan rakyat dan bertujuan memperbaiki demokrasi.
Ia berharap ke depannya demokrasi bisa di perbaiki dengan komunikasi dan proses kontrol yang baik antar cabang kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif.
"Ya mekanisme yang sehat bagaimana civil society punya aspirasi untuk diartikulasikan kepada lembaga-lembaga politik termasuk dalam hal ini DPR,dan kemudian DPR mengagresi artikulasi aspirasi tersebut. Ini sehat saya kira," kata Gus Yahya.
Namun,Gus Yahya menyebut tidak ada topik pembicaraan mengenai aksi unjuk rasa tersebut ketika ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis hari ini.
Baca juga: Beda MK dan DPR soal UU Pilkada,PBNU: Mungkin Bagian Check and Balances
"Kebetulan enggak sempat karena ya mungkin Pak Presiden sudah ada jadwal lain yang menunggu. Dan kami tadi memang berbicara cukup panjang soal konsensi dan IKN ini. Sehingga belum sempat bicara tentang itu," kata dia.
Aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat terjadi sejak Kamis pagi untuk menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.
Belakangan,DPR mengeklaim tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.