Anggota DPRD Jakarta Periode Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

2024-08-26     HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin (26/8/2024) di Gedung DPRD Jakarta,Kebon Sirih,Jakarta Pusat.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3395 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Jakarta,Agustinus,memanggil satu per satu anggota dewan yang baru untuk mengucapkan sumpah jabatan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Pengambilan sumpah dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,Artha Theresia.

Baca juga: Hari Ini,Anggota DPRD Jakarta Periode 2024-2029 Dilantik

Mereka berjanji untuk mengemban tugas sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan warga Jakarta.

"Meresmikan pengangkatan yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai anggota DPRD masa jabatan 2024-2029," ujar Agustinus.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kemendagri,anggota DPRD periode 2024-2029 akan mendapatkan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Masa jabatan anggota DPRD Provinsi Jakarta lima tahun terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah atau Janji," tambahnya.

Baca juga: Gedung DPRD Jakarta Dipenuhi Karangan Bunga Ucapan Selamat untuk Anggota Periode 2024-2029

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah atau janji,dan berakhir pada saat anggota DPRD 2024-2029 menyelesaikan masa jabatan selama lima tahun.

Berikut adalah daftar anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2024-2029 berdasarkan partai politik:

PKS:

Muhammad Hasan Abdilah

H. Ismail S.Pd.,M.H.

Suhud Alynudin,S.I.P.,M.Sc.

K.H. M. Subki,Lc.

Drs. H. M. Taufik Zoelkifli,M.M.

H. Ghozi Zulazmi,S.I.P.

Dr. H. Abdurrahman Suhaimi,Lc.,M.A.

H. Nasdiyanto

Drs. K.H. Muhammad Thamrim,M.A.

Muhammad Alfatih,S.Ak.

Drs. H. Khoirudin,M.Si.

Hj. Zahrina Nurbaiti,S.Sos,S.Sos.I,M.A.

Hj. Nabilah Aboe Bakar Alhabsy,M.Si.

H. Achmad Yani,M.Pd.

H. Ade Suherman,S.Kom

Hj. Solikhah,S.Sos.I.

H. Abdul Aziz,S.Kom,S.Si.

Hj. Inad Luciawaty,S.E.

Baca juga: PKS Alihkan Dukungan dari Riza-Marshel,Kini Usung Ruhamaben-Sinta pada Pilkada Tangsel

PDIP:

Wa Ode Herlina,S.I.Kom,M.M.

Pandapotan Sinaga,S.E.,M.M.

Agustina (Agina Soen)

Jhonny Simanjuntak,S.H.

Hj. Ida Mahmudah

Brando Susanto

Dwi Rio Sambodo,M.M.

Pantas Nainggolan,S.H.,M.M.

Ir. Manuara Siahaan

Chicha Koeswoyo

Hj. Yuke Yurike,S.T.,M.M.

Lauw Siegvrieda

Hilda Kusuma Dewi

Ima Mahdiah

Hardiyanto Kenneth,M.H.,M.Si.

Gerindra:

H. Nuchbatillah,SH

dr. Dian Pratama,Sp.OG.

Anggi Arando Siregar

Alief Bintang Haryadi

Adnan Taufiq

Ali Hakim Lubis,S.H.

Ryan Kurnia Ar Rahman,S.Kom.

Setyoko

Ir. H. Wahyu Dewanto,M.A.

Nurhasan,M.M.

Inggard Joshua,S.E.

Hj. Rany Mauliani

Yudha Permana

Hj. Jamilah Abdul Gani,M.Kn.

Riano P. Ahmad

Nasdem:

H. Muhammad Idris

H. Imamuddin

Mohamad Ongen Sangaji,S.H.

Fatimah Tania Nadira Alatas

Raden Gusti Arief Yulifard

Wibi Andrino,M.H.

Nova Harivan Paloh

Gias Kumari Putra,S.H.

Jupiter,M.M.

Golkar:

Basri Baco,M.A.

Dimaz Raditya,S.E.

H. Ramly HI Muhamad,M.Si

Judistira Hermawan

Alia Noorayu Laksono

Sardy Wahab Sadri

Dadiyono

Farah Savira

Andri Santosa

Syafi Fabio Djohan,M.M.

PKB:

Heri Kustanto

Hengky Wijaya

H. Tri Waluyo,S.H.

Muhammad Lefy

M. Fu'adi Luthfi

H. Ahmad Moetaba

Sutikno

Yusuf,S.I.Kom.

H. Ahmad Ruslan,S.H.

Uwais El Qoroni

Baca juga: PDI-P Dikabarkan Usung Anies-Rano Karno di Jakarta,Dianggap Berpotensi Perluas Basis Pemilih

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.